News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Kelompok Pembuat dan Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu Ditangkap Polisi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jembrana dan Polda Bali berhasil menangkap tujuh tersangka yang membuat dan menjual surat keterangan sehat bebas virus corona di media sosial maupun diperdagangkan secara manual di kawasan Gilimanuk, Bali.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan total ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Mereka ada yang berprofesi sebagai pengurus travel, wiraswasta, hingga tukang ojek.

Baca: Mendikbud Nadiem: Kesehatan Pelaku Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintah

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan palsu secara manual maupun e-commerce pada Kamis (14/5/2020) kemarin‎," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).

Kelompok pertama ‎yang menjual surat keterangan sehat bebas virus corona, ada tiga tersangka yakni FNM (35) sopir travel, PB (28) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan mereka ditangkap di Gilimanuk, Melaya, Jembrana‎, Bali.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi datang lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua HP dan satu perangkat komputer.

Baca: Sabrina Salsabila Menikah di Usia 16 Tahun, Proses Kenalan dengan Adhiguna Sosiawan Hanya 36 Hari

"Jadi‎ penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," kata Ahmad Ramadhan.

Berikutnya kelompok kedua yang menjual secara ‎online‎ ada empat tersangka yakni WB (38), IA (35), RW (25) dan PWA (31) seluruhnya merupakan tukang ojek yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

Baca: Didi Kempot Jago Bikin Syair Romantis, Tapi Yan Vellia Menyebutnya Tak Pandai Merayu

Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk warga tertentu yang boleh berpergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Paket surat bebas Covid-19 dipatok harga Rp 70.000

Penjual jasa surat bebas covid ramai diperbincangkan di sosial media. Penjual memberikan tawaran dua paket khusus, Paket A: Surat Keterangan Negatif Covid dan Paket B: Surat Keterangan Negatif Covid+Surat Hasil Lab.

Tak tanggung-tanggung, penjual menawarkan harga yang cukup terjangkau yakni berkisar antara Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu per surat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini