TRIBUNNEWS.COM - Naiknya iuran BPJS Kesehatan dinilai sebagai anomali kebijakan oleh ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg.
Ia menyebut kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik tak konsisten dengan kebijakan lainnya di tengah pandemi corona.
Tak hanya itu, Agus menilai, langkah yang diambil Presiden Jokowi seakan tidak mempedulikan putusan MA.
Padahal, dalam putusan MA, pemerintah seharusnya melakukan kajian kembali.
Hal ini dilakukan agar naiknya iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi perbaikan-perbaikan.
Baca: Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik
Baca: Kenaikan Iuran Dianggap Tidak Berpihak ke Rakyat, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan
"Dalam putusan MA mengatakan supaya pemerintah melakukan kajian lagi."
"Supaya dalam proses kenaikan itu harus dilakukan perbaikan-perbaikan."
"Tapi pemerintah tidak mempedulikan (putusan MA, red)," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Menurut Agus, ketidakpedulian ini bisa dikarenakan ranah untuk melakukan pembiayaan bidang kesehatan ada di tangan pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah merasa memiliki kewenangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga pemerintah Jokowi melihat apa yang diputuskan MA ini tetap dipatuhi."
"Iuran dinaikkan karena ingin melakukan perbaikan-perbaikan," tutur Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.
Kendati demikian, Agus menerangkan kebijakan tersebut merupakan anomali atau ketidaknormalan.
Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.
"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ahli Usul Lebih Baik Perbaiki Pelayanan Dulu: Ada 3 Aspek Berbiaya Besar
Baca: Karyono Wibowo Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Buat Masyarakat Kecewa
"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ungkap Agus.
Agus menuturkan, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.