Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta umat Islam untuk tidak saling mengunjungi seusai salat Idul Fitri.
Anwar mengungkapkan hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Kita juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan acara saling kunjung-mengunjungi seusai salat Idul Fitri, seperti yang biasa kita lakukan karena melakukan hal itu dalam masa Covid-19. Ini jelas sangat berisiko tinggi," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Anwar mengimbau umat dan masyarakat agar untuk lebih mengedepankan usaha menjaga dan melindungi diri dari penyebaran corona.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bersalaman saat Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, bersalaman adalah cara paling mudah untuk menyebarkan virus corona, sehingga sebaiknya dihindari.
"Supaya tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kepada kesehatan dan jiwa kita. Apalagi dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib sementara bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah," tutur Anwar.
Anwar mengatakan banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk tetap bersilaturahmi tapi aman dari corona.
Masyarakat dapat menggunakan platform online untuk bersilaturahmi.
"Untuk itu sebagai alternatifnya agar kita tetap dapat bisa menyambung tali silaturahim dan untuk bisa saling menyampaikan maaf maka sebagai gantinya kita dapat melakukannya melalui telepon, SMS, WA, video call," pungkas Anwar.
Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah
Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Menag Imbau salat Idul Fitri di Rumah
Menteri Agama Fachrul Razi meminta kepada umat Islam agar menjalankan ibadah salat Idul Fitri di rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Permintaan Menteri Agama tersebut dikarenakan saat ini Indonesia masih dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca: Doni Monardo Sempat Tegang saat Awal Pandemi Virus Corona Masuk Indonesia
Sehingga, lanjut Fachrul Razi, sebaiknya ibadah salat Id dilaksanakan bersama keluarga inti saja.
"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Fachrul mengatakan, suasana Idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena masih dalam suasana pandemi virus corona.
Meski begitu, Fachrul Razi meminta umat Islam tetap menjalani ibadah salat Id, walaupun dilaksanakan bersama keluarga.
"Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id," ucap Fachrul.
Dirinya berharap para ulama, termasuk MUI dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum menjalankan salat Id.
Fachrul mengajak umat Islam tetap menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pandemi virus corona, menurutnya tidak boleh menjadi halangan untuk merasakan kebahagian Idul Fitri.
Baca: Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat
"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci," katanya.
"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua. Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H," kata Fachrul.
Panduan Salat id
Pada dasarnya, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.
Umat Islam bisa melaksanakannya secara mandiri maupun berjamaah.
Lantas bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.
Berikut Panduan Tata cara salat Idul Fitri
1. Niat salat
"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala,"
Artinya: Aku berniat salat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
2. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan
3. Membaca Doa Iftitah
4. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama
Kemudian di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar
5. Membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-A'la
6. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi
7. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5x seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar," seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat al-Ghasyiyah
8. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam
9. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitri
Pelaksanaan Khutbah
Khutbah salat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah, yakni:
Khutbah pertama
1. Membaca takbir 9x
2. Membaca tahmid (alhamdulillah)
3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
5. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
Khutbah kedua
1. Membaca takbir 7x
2. Membaca tahmid (alhamdulillah)
3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
5. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
6. Membaca doa untuk umat Islam (sebisanya)