TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PKS, Ansory Siregar memberikan komentarnya terkait keluarnya Perpres 64 Tahun 2020 ini.
Ia mengatakan Perpres ini merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) pahit untuk rakyat disaat akan menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri.
"Saya bilang Perpres 64 THR pahit dalam menghadapi Idul Fitri," katanya dikutip dari channel YouTube tvOne, Jumat (15/5/2020).
Baca: Politikus PAN Jelaskan Empat Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan
Baca: Iuran BPJS Naik, Istana Janji Akan Tingkatkan Kualitas
Menurut Ansory, sebelumnya masyarakat gembira dengan batalnya kenaikan yang telah diputuskan oleh Makamah Agung (MA).
Diketahui Jokowi juga sempat mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tetapi perubahan tersebut dibatalkan oleh MA.
"Jelas putusan MA kemarin masyarakat gembira sekali, namun di tengah-tengah kegembiraan mereka muncul Perpres 64 membuat mereka sedih," timpal Ansory.
Ansory juga menilai kenaikkan BPSJ Kesehatan pada saat pandemi Covid-19 ini mencerminkan tidak adanya kepekaan dari pemerintah.
Terakhir, Ansory mengaku dalam waktu dekat ini akan segera menggelar rapat dengan anggota DPR RI lainnya untuk membahasan Perpres 64 tahun 2020.
"Munculnya Perpres 64 tahun 2020 ini harus segera ditolak dan dicabut," tegasnya.
Baca: Jawaban Istana Bila ada Warga yang Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Baca: Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, KSP: Negara dalam Keadaan Sulit
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA dikutip dari Kompas.com:
Perpres 64/2020
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.
Baca: 5 Hal yang Wajib Tahu Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pertimbangan Dinaikkan Hingga Dendanya
Baca: Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah
Perpres 75/2019
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu, dari semula Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu, dari semula Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, dari semula Rp 25.500.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ihsanuddin)