News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kini Presiden Jokowi Berkuasa Penuh atas Pengangkatan, Mutasi hingga Pemecatan PNS

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWS.COM - Ketika Presiden Jokowi kini berkuasa penuh atas pengangkatan, pemecatan, hingga mutasi PNS.

Manajemen PNS yang baru kembali diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), kekuasaan presiden penuh mengatur ASN.

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

Presiden Jokowi (Kompas.com)

• POPULER Bantuan Sosial Klaten Salah Sasaran, Kades Hingga PNS Terima Uang Rp 600 Ribu di Rekening

• POPULER CPNS di Palembang Galau Tak Dilantik Meski Sudah Setahun Bekerja Hingga Gaji di Bawah UMP

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini