TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tersangka Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pelimpahan perkara suap atas permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, untuk segera disidangkan.
“Hari ini, Jumat 15 Mei 2020, Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Selanjutnya, kata Ali, Tim Jaksa KPK akan menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim Tipikor.
”Demikian juga penahanan, sesuai Hukum Acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.
Pada perkara ini sejatinya KPK juga menjerat kader PDIP Saeful Bahri dan Politikus PDIP Harun Masiku.
Namun perkara Saeful sudah lebih dulu diaidangkan, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih buron.