News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Dana Hibah KONI

Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks-Aspri Imam Nahrawi Sebut Nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, disebut di sidang kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi (Aspri) eks-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menyebut nama Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Ulum mengungkapkan ada aliran dana untuk mengamankan kasus yang menimpa Kemenpora. Achsanul Qosasi disebut menerima uang sekitar Rp 3 Miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp 7 Miliar.

Menanggapi kesaksian dari Miftahul Ulum itu, Achsanul Qosasi, mengatakan kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK pada tahun 2016.

"Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul Qosasi pada saat dimintai keterangan, Sabtu (16/5/2020).

Achsanul mengaku tidak mengenal Ulum dan tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dia mengaku siap bertemu dengan Ulum untuk mengkonformasi ucapan dan tuduhan tersebut.

"Semoga Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Achsanul mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan adil, tanpa ada fitnah pada pihak lain.

Sementara itu, Adi Toegarisman belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut.

Sebelumnya di persidangan pada Jumat kemarin, Ulum mengungkap ada pemberian uang Rp 3 Miliar untuk BPK dan Rp 7 Miliar untuk Kejaksaan Agung.

Dia mengungkapkan itu pada saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi.

"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.

Untuk memenuhi permintaan uang itu, dia mengaku, meminjam sekitar Rp 10 Miliar. Dia mengklaim pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung guna mengatasi kasus yang membelit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini