Muhadjir Effendy mengatakan iuran BPJS Kesehatan harus terpaksa dinaikkan, apabila iuran yang ada sudah tidak bisa memenuhi dasar pelayanan minimum kesehatan.
"Ingat ya BPJS itu dananya dari iuran peserta bukan dari pemerintah," jelas Muhadjir Effendy.
"Kalau pemerintah itu mensubsidi memberikan bantuan," tambahnya.
Sementara itu, respons yang berbeda ditunjukkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat banyak protes dari peserta dalam rencana kenaikan iuran.
Sri Mulyani mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat.
Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling tolong menolong dalam bidang kesehatan.
Baca: Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan
Baca: Ganjar Pranowo Sebut Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Cukup Berisiko dalam Politik
Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.
Terlebih selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.
Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.
Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.
"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.