Sholeh menyampaikan, gugatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dikabulkan MA karena terdapat pertimbangan ada ketidakprofesionalan dalam pengelolaan BPJS.
Selain itu, MA juga menganggap kenaikan BPJS tidak layak bagi rakyat yang saat ini perekonomiannya sedang tidak baik.
"Makanya, Perpres 75 yang kemarin itu kita gugat dikabulkan, salah satu pertimbangan dari MA itu adalah adanya ketidakprofesionalan di dalam pengelolaan BPJS, menjadi tekor."
"Yang kedua, MA menganggap situasi sekarang, kondisi ekonomi lagi susah, tidak layak warga itu dibebani dengan biaya kenaikan BPJS," kata Sholeh.
Sementara itu, menurut Sholeh, meskipun kenaikan BPJS baru akan dijalankan pada 1 Juli 2020 mendatang, tidak ada yang bisa menjamin perekonomian rakyat sudah membaik.
"Meskipun tidak berlaku sekarang, baru berlaku nanti 1 Juli, sama saja, siapa yang menjamin Juli itu ekonomi Indonesia bagus?"
"Gak ada yang menjamin, justru dampaknya ini bisa sampai setahun ke depan itu situasi ekonomi masih tidak menentu," ujar Sholeh.
Baca: AHY Sayangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sebut Cara Lain yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Baca: Iuran BPJS Naik, Refly Harun Nilai Ada 2 Kesalahan: Rugi Tidak Apa-apa yang Penting Jangan Foya-foya
Optimis Gugatan akan Dimenangkan MA
Sholeh mengaku optimis gugatannya akan dimenangkan oleh MA.
Hal ini lantaran MA sudah pernah mengabulkan gugatan terkait kenaikan iuran BPJS pada Februari 2020 lalu.
"Kami percaya, kami yakin MA nanti akan mengabulkan lagi karena sebelumnya sudah dikabulkan," ujarnya.
Selain itu, Sholeh mengatakan ia memiliki pengalaman serupa saat menggugat peraturan yang dirasa merugikan taksi online.
Setelah gugatan itu dikabulkan, menurutnya, pemerintah membuat peraturan baru yang isinya sama.
Ia pun kembali menggugat dan gugatan tersebut dikabulkan.
"Tiga atau dua tahun yang lalu kami pun punya pengalaman yang sama pada saat kami membela taksi online terhadap peraturan Permenhub 26."
"Kalau gak salah waktu itu tahun 2017, yang itu dianggap merugikan kepentingan teman-teman taksi online, itu digugat, dikabulkan."