Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.
Namun, RUU tersebut mendapatkan sorotan lantaran tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.
Yaitu TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengatakan, sikap PKS akan tetap mengikuti pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.
Namun, PKS akan berjuang agar TAP MPRS XXV/1966 masuk dalam ketentuan hukum RUU HIP.
Baca: Disebut Masih Jadi Komisaris, Tokopedia Nyatakan Wishnutama Sudah Mundur Sejak Oktober 2019
"Nanti saat pembahasan dengan pemerintah kita akan berjuang lagi. Nanti hasilnya bagaimana, kita akan lihat baik di pleno maupun paripurna," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Senin (18/5/2020).
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
Ia mengungkapkan saat rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, fraksi PKS dan Demokrat menolak RUU HIP itu lantaran tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Namun, RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna.
Ia juga memmpertanyakan tidak adanya pandangan akhir dari masing-masing fraksi sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna.
"Saat di rapat paripurna sikap kami tetap menolak, sementara partai lain tidak diketahui, karena tidak ada pandanganan akhir dari masing-masing fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, kritik yang sama datang dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh P. Daulay mengatakan, PAN menilai TAP MPRS masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila, termasuk menghalau ideologi lain yang bisa masuk di tengah-tengah masyarakat.
“Ketika dibahas di Baleg, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran," kata Saleh kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Saleh menyebut, jika TAP MPRS tersebut diabaikan, maka perwakilan PAN dijamin tidak akan ada dalam pembahasan RUU Haluan Idelogi Pancasila nantinya.
"PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat. PAN tegak lurus dalam membela dan menjungjung tinggi ideologi Pancasila, karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas," ucap Saleh.