News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Saleh Bangun (memakai baju tahanan), keluar usai diperiksa KPK, di Jakarta, Selasa (10/11/2015). Saleh ditahan KPK diduga menerima suap yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.

Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding dan putusan banding Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017, Jaksa Eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot Pujo ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat.

Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut.

Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan tujuh ketua fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini