News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Satu Saksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. Selain buron, Nurhadi diduga menyembunyikan saksi kunci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Agnes Jennifer, karyawan swasta, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi, eks Sekretaris MA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Agnes Jennifer.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar.

Uang mereka terima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara perdata di MA.

Pertama, sengketa MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Kemudian perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.

Adapun gratifikasi, Nurhadi melalui sang menantu dalam periode Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima Rp12,9 miliar.

Uang untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.

Dalam proses penyidikan perkara, ketiga tersangka gagal dua kali dalam pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Ketiganya pun kerap mangkir saat dipanggil dan telah dinyatakan buron. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini