TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Agnes Jennifer, karyawan swasta, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi, eks Sekretaris MA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Agnes Jennifer.
-
Baca: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar.
Uang mereka terima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara perdata di MA.
Pertama, sengketa MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Kemudian perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.
Adapun gratifikasi, Nurhadi melalui sang menantu dalam periode Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima Rp12,9 miliar.
Uang untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Dalam proses penyidikan perkara, ketiga tersangka gagal dua kali dalam pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Ketiganya pun kerap mangkir saat dipanggil dan telah dinyatakan buron.