News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang kembali menangkap Bahar bin Smith.

Menurutnya, Bahar sudah diperlakukan secara diskriminatif dalam penangkapan Selasa (19/5/2020) dini hari tersebut.

Fadli Zon juga bertanya pada Kapolri Idham Azis, soal hukum yang menjadi alat kekuasaan.

Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Duga Terkait Perayaan Kebebasan

Anggota DPR RI ini juga tak setuju dengan penangkapan yang dilakukan di pesantren pada tengah malam bulan Ramadhan.

Ia pun mempertanyakan, adanya demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

"Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif?

Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan? Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula.

Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?" tulisnya, dalam akun Twitter @fadlizon, Selasa.

Kata Pengacara Bahar bin Smith

Bahar kembali ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan bebas karena program asimilasi, Sabtu (16/5/2020) lalu.

Dikutip dari TribunJabar.id, perwakilan kuasa hukum, Aziz Yanuar mengatakan, Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Beliau dijemput dini hari tadi pukul 02.00 WIB oleh tim dari Kemenkumham dan Polda Jabar," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Selasa (19/5/2020).

Baca: Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijemput dan Dijeblokan ke Penjara, Ini Alasannya

Baca: Ini 3 Penyebab Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Ia menduga, penangkapan Bahar bin Smith karena isi ceramahnya pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

"Mungkin ceramahnya menyinggung penguasa," ujar Aziz Yanuar.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Langgar Ketentuan Asimilasi

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Sehingga, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Karena Alasan Pengumpulan Massa

Baca: Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, Saya Tidak Akan Pernah Kapok

Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur

Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersala‎h melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

"Proses penahanan lanjutannya satu ta‎hun lima bulan," kata Aris.

Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.

"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.

Baca: Penangkapan Bahar bin Smith karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar

Baca: Sampai Hari Ini Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 39.628 Napi Program Asimilasi dan Integrasi

Baca: Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19

Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini