TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang kembali menangkap Bahar bin Smith.
Menurutnya, Bahar sudah diperlakukan secara diskriminatif dalam penangkapan Selasa (19/5/2020) dini hari tersebut.
Fadli Zon juga bertanya pada Kapolri Idham Azis, soal hukum yang menjadi alat kekuasaan.
Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya
Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Duga Terkait Perayaan Kebebasan
Anggota DPR RI ini juga tak setuju dengan penangkapan yang dilakukan di pesantren pada tengah malam bulan Ramadhan.
Ia pun mempertanyakan, adanya demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
"Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif?
Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan? Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula.
Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?" tulisnya, dalam akun Twitter @fadlizon, Selasa.
Kata Pengacara Bahar bin Smith
Bahar kembali ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan bebas karena program asimilasi, Sabtu (16/5/2020) lalu.
Dikutip dari TribunJabar.id, perwakilan kuasa hukum, Aziz Yanuar mengatakan, Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Beliau dijemput dini hari tadi pukul 02.00 WIB oleh tim dari Kemenkumham dan Polda Jabar," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Selasa (19/5/2020).
Baca: Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijemput dan Dijeblokan ke Penjara, Ini Alasannya
Baca: Ini 3 Penyebab Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Dalam Tahanan
Ia menduga, penangkapan Bahar bin Smith karena isi ceramahnya pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
"Mungkin ceramahnya menyinggung penguasa," ujar Aziz Yanuar.
Langgar Ketentuan Asimilasi
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Sehingga, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.
Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Karena Alasan Pengumpulan Massa
Baca: Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, Saya Tidak Akan Pernah Kapok
Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur
Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.
Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
"Proses penahanan lanjutannya satu tahun lima bulan," kata Aris.
Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.
"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.
Baca: Penangkapan Bahar bin Smith karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar
Baca: Sampai Hari Ini Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 39.628 Napi Program Asimilasi dan Integrasi
Baca: Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19
Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)