TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Empat saksi tersebut, yakni Hamamim Sul Bahsyan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Zulkarnain, dan Oloan Simbolon.
Keempatnya merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014. Rahmad Pardamean sendiri juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Baca: Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: Saya Nggak Bakal Lari
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN [Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD Sumatera Utara]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 dan 2014-2019 sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2020).
Ke-14 tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).
14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca: Soal Perawat Meninggal karena Corona, PPNI Ungkap Cara Hargai Tenaga Medis: Agar Kerja Kami Ringan
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Baca: Polisi Belum Temukan Pengguna Surat Keterangan Palsu Bebas Corona
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.
Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding dan putusan banding Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017, Jaksa Eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot Pujo ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat.
Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut.
Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan tujuh ketua fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.
Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara.