News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Minta KPK Awasi Bansos Agar Tidak Dikorupsi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).

Diketahui, anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang dikucurkan pemerintah untuk 2020 ini mencapai Rp405 Triliun.

Rinciannya Rp 75 Trilun untuk kesehatan, Rp 70 triliun untuk industri, Rp 110 trilun untuk social safety net dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.

"Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," kata Pahala.

Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran.

Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau sosial safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.

Menurut Pahala, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 Tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan Covid-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.

"Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," katanya.

Namun, lanjut Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik. PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan dan akuntabel.

KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dab BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

"Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," kata Pahala. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini