News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Anggota TNI Nyinyir di Medsos

Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan postingan istri Serda K

TRIBUNNEWS.COM - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K, karena istri Serda K menyalahgunakan media sosial miliknya. 

Hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca: Istrinya Unggah Status Rezim Tumbang via Medsos, Prajurit TNI Rindam Jaya Ditahan Selama 14 Hari

Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.

Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Postingan istri Serda K, AL (tniad.mil.id)

Setelah sidang ini, akan dilanjutkan Sidang disiplin Militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie. 

Kasus Kedua di Masa Pandemi Corona

Sebelumnya, seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T juga menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.

Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Baca: KSAD Andika Perkasa Beri Kejutan Perawat Garda Terdepan Corona, sang Istri Tak Kuasa Menahan Tangis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini