TRIBUNNEWS.COM – Mengisi data Sensus Penduduk Online 2020 dapat dilakukan dengan cara mudah melalui laman sensus.bps.go.id.
Apalagi di tengah pandemi Corona, Anda bisa mengisi data sensus penduduk di rumah lewat situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian, isi data sensus dalam waktu 5 menit saja untuk tiap anggota keluarga.
Sebelum mengisi, persiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.
Diketahui, BPS resmi memperpanjang waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020.
Mewabahnya virus corona di Indonesia, membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah karena faktor kesehatan dan keselamatan.
Hal tersebut, menjadi alasan BPS memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020.
Baca: Cara Mengisi Sensus Penduduk Online, Segera Login di Laman sensus.bps.go.id Sebelum 29 Mei 2020
Dalam akun resmi BPS di Twitter memberikan pernyataan dari Kepala BPS, Suhariyanto terkait perpanjangan SP 2020.
Pernyataan tersebut, diunggah @bps_statistics pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 14.51 WIB.
“Terima kasih kepada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020."
"Pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah, karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama."
"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi, BPS akan memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020”
Jadi, masih ada waktu untuk berpartisipasi mengisi data Sensus Penduduk Penduduk 2020 secara Online.
Pastikan juga Anda dan keluarga tercatat di Sensus Penduduk 2020.