News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Perppu Penanganan Covid-19

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama majelis hakim lainnya .

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perppu Penanganan Covid-19).

Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Selasa (19/5/2020).

Sidang digelar menerapkan pola penjarakan fisik.

Baca: Gempa 5.2 SR Guncang Pangandaran Jawa Barat, BMKG Imbau Gempa Susulan Mungkin Terjadi

Ketentuan ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Mei 2020 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali serta berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang Putusan MK yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca: Ngobrol Santai Bareng Menpora, Bagus Kahfi Harap Fasilitas Lapangan di Indonesia Ditingkatkan

Menurut dia, keputusan itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 melanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan menutup upaya pengawasan hukum bagi peradilan negara.

Sehingga, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat.

Karena itu, pasal a quo dipandang telah menutup pula pertanggungjawaban Pemerintah dalam menggunakan APBN yang mengindikasikan kemunduran hukum di Indonesia.

Terkait permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan melalui Sidang Panel pada 28 April 2020.

Baca: Jokowi Tak Masalah Pasar Ramai Dipenuhi Warga, Inikah Bentuk Hidup Normal Berdamai dengan Corona?

Selanjutnya, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 14 Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dimana Panel Hakim membacakan surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 bertanggal 11 Mei 2020.

Artinya, pada saat ini tinggal dua permohonan perkara uji materi Perppu Penanganan Covid-19 yang akan disidangkan MK.

Seperti informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, sidang lanjutan pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan digelar pada Rabu (20/5/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Permohonan pertama yang diajukan MAKI bersama dengan lembaga lainnya yang terdaftar di perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020.

Sedangkan, perkara lainnya, yaitu 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Adapun, Perppu Penanganan Covid-19 sudah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna.

Namun, sampai saat ini, aturan itu belum diundangkan dan diberi nomor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini