TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini, Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan kasasi atas banding yang diajukan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi.
"Belum (diputuskan), tapi sudah dijadwal," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Dari jadwal yang didapatkan, Samran Nganro mengatakan kemungkinan dalam pekan ini keputusan kasasi akan dikeluarkan.
"Saya cek kemarin, dalam minggu ini," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Rivano yakni Yenni kepada pers enggan mengomentari lebih jauh soal MA yang belum memutuskan sidang kasasi yang diajukan kliennya. Pi
"Sudah di tingkat kasasi, kita tunggu saja. Putusannya nanti pasti ada di website MA," ujar Yenni.
Dikutip dari Tribun Jabar, Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.
Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (09/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.
Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.
Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano.
"Sementara, kami juga mengajukan banding. Fokusnya ya kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami," kata Tim Pengacara Irvan Rivano, Alfies Sihombing.