TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara soal penangkapan kembali Bahar bin Smith.
Setelah sempat bebas pada Sabtu (16/5/2020), Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dan ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.
Lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.
Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.
"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."
Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.
"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.