TRIBUNNEWS.COM - Segera lakukan pengisian sensus penduduk sebelum batas waktu yang ditentukan, simak cara atau panduan mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online berikut ini.
Program pengisian sensus penduduk secara online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Sensus ini dilakukan secara mandiri dapat diisi oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Sensus Penduduk 2020 online bisa dilakukan melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.
Pengisian sensus dapat diakses melalui komputer, ponsel, maupun tab.
Pengisian sensus penduduk hanya membutuhkan waktu kisaran 5 menit per orang.
Sebelum mengisi persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020?
Panduan Melakukan Pengisian Sensus Penduduk 2020
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan
2. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
5. Jika pertama kali melakukan akses pada SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik "Mulai Mengisi"
8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
- Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
- Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
- Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu-persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, isteri, anak atau anggota lainnya.
- Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol "Kirim"
11. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi Anda yang baru pertama kali membuka portal, akan dimintai untuk membuat sandi atau password.
Kalau Anda sudah pernah login sebelumnya, Anda cukup memasukkan sandi saja.
Baca: Login sensus.bps.go.id, Isi Data Sensus Penduduk Online sebelum 29 Mei 2020, Cuma 5 Menit
Baca: Cara Mengisi Sensus Penduduk Online, Segera Login di Laman sensus.bps.go.id Sebelum 29 Mei 2020
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya telah dijamin kerahasiaannya oleh BPS.
Jaminan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Halaman Kosong saat Isi Sensus?
Jika Anda mendapati halaman kosong saat mengisi sensus? tenang, Anda hanya perlu mengikuti 3 langkah berikut ini:
1. Refresh laman, dan pastikan koneksi internet Anda lancar
2. Jika laman masih kosong, gunakan mode penyamaran atau mode incognito
3. Coba lagi dengan browser lain yang sudah terupdate, misalnya firefox, Chrome ataupun Safari.
Baca: Cara Mudah Mengisi Sensus Penduduk Online, Isi SPO Sebelum Tanggal 29 Mei 2020
Baca: Login sensus.bps.go.id untuk Isi Sensus Penduduk Online Sebelum 29 Mei 2020, Simak Panduan Berikut
Ini 3 Tips Mengisi SP Online dengan Lancar:
1. Pastikan koneksi atau jaringan internet yang Anda gunakan stabil dengan jaringan LTE atau 4G.
2. Gunakanlah browser terupdate dalam mengisi sensus secara online, seperti Chrome, Firefox, dan Safari.
3. Lalu gunakan mode private pada browser Firefox dan Safari, sementara untuk browser Chrome gunakan mode incognito.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)