News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Bahar Bin Smith Akan Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Jabar

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)

TRIBUNNEWS.COM - Sayyid Bahar bin Ali bin Smith atau yang lebih akrab disebut Habib Bahar bin Smith  rencana akan dipindahkan ke Nusakambangan, seperti dilaporkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Pemindahan Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah, mempertimbangkan pengaturan ketertiban dan keamanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, Abdul Aris, mengatakan pemindahan dinilai untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban massa pendukung Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Di tempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Pemindahan untuk pembinaan bagi yang bersangkutan," ujar Abdul Aris saat dikonfirmasi melalui ponselnya, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, belum diketahui hingga kapan waktu penempatan sementara itu. Hal tersebut berdasarkan penilaian dari Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan.

Baca: VIDEO Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith Usai Isi Ceramah di Bogor, Sempat Nego Ingin Merokok

FOTO: Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pemindahan Habib Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor masih menjadi tanya di pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mengatakan kabar yang pihaknya peroleh kliennya tersebut dipindahkan. Namun tak mengetahui lengkapnya seperti apa.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini