News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Habib Bahar bin Smith Ditahan hingga November 2021

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dapat menghirup udara kebebasan pada Sabtu (16/5/2020) setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut kembali dijemput Selasa (19/5/2020) untuk kembali dijebloskan ke penjara.

Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.

Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Baca: Pengacara Habib Bahar bin Smith: Keluarga Tak Diberi Tahu soal Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Selain itu, Bahar juga dinilai tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya.

Untuk kembali menghirup udara bebas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith harus menunggu sampai tahun depan.

"Yang bersangkutan ditahan sampai 18 November 2021," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Baca: Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Kabar terkini, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan tempat penahanan Habib Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.

Rika mengatakan kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.

Baca: Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Habib Bahar, Dijemput Brimob Senjata Lengkap

Rika mengatakan kondisi tersebut rentan penularan virus corona atau Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.

Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusakambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini