TRIBUNNEWS.COM - Lebaran di tengah pandemi Covid-19 harus membuat umat Muslim untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan pelarangan pemerintah untuk salat Id berjamaah saat lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Dalam fatwa MUI umat muslim diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing selama masih pandemi Covid-19.
Lantas beberapa hari terakhir di media sosial ramai membahas pusat perbelanjaan yang telah dipadati pengunjung.
Hal ini menjadi pertanyaan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas terkait sikap pemerintah.
Menanggapi hal tersebut Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa MUI.
"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews, Rabu (20/5/2020).