TRIBUNNEWS.COM - Sebelum diamankan dan ditahan kembali, Bahar bin Smith pernah menolak untuk diberikan asimilasi sesuai program pemerintah terkait Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Keluarga Bahar bin Smith, Habib Agil dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (20/5/2020).
Bahar bin Smith kembali diamankan setelah sempat bebas dari penjara.
Baca: Pemindhan Bahar bin Smith ke Nusakambangan Tak Diketahui Keluarga, Fadli Zon: Makin Sewenang-wenang
Ia keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, pada Sabtu (16/5/2020).
Namun setelah itu Bahar bin Smith diketahui melakukan ceramah yang membuat kerumunan masa.
Di mana telah dianggap melanggar kesepakatan dan syarat dari program asimilasi.
Tak hanya itu, Bahar bin Smith juga dianggap melakukan pelanggaran terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akan tetapi, menurut penjelasan Habib Agil, Bahar bin Smith melakukan kegiatan itu karena dianggap tengah membela rakyat dan umatnya.
Selain itu, Bahar bin Smith juga membela kaum-kaum yang merasa terdzalimi.
Kegiatan tersebut justru membuat Bahar bin Smith kembali diamankan, pada Selasa (19/5/2020), dini hari.
Habib Agil merasa kegiatan yang dilakukan kala itu menimbulkan prasangka dari pemerintah.
Dan kemudian pemerintah yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut asimilasi Bahar bin Smith.
Baca: Habib Bahar Bin Smith Akan Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Jabar
Baca: Sebelum Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Pendukungnya Mengamuk di LP Gunung Sindur
Padahal, Habib Agil sudah mengatakan sejak awal Bahar bin Smith enggan diberikan asimilasi.
Penolakan tersebut sudah terjadi sejak program pembebasan narapidana terkait Covid-19 dari gelombang pertama.