TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima fraksi telah mengusulkan pemerintah untuk dapat mengubah judul atau nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Usulan tersebut disampaikan saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Baca: Ada Hukuman 20 Tahun Penjara, KPK Imbau Pejabat Laporkan Penerimaan Gratifikasi saat Momen Lebaran
Lantas bagaimana sikap pemerintah terkait usulan lima fraksi tersebut?
Sekretaria Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, judul RUU Cipta Kerja merupakan pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat kampanye Pilpres 2019, terutama terkait penyediaan lapangan kerja.
"Judul ini cerminkan tujuan utama RUU ini, di mana tujuannya adalah menciptakan memperluas lapangan kerja yang membutuhkan upaya dari beberapa aspek, mulai dari kemudahan dan perlindungan UMKM," ujar Susiwijono.
Baca: Doa di Malam Lailatul Qadar dan Bacaan Zikir, Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin
Menurutnya, jika diubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha, maka akan sulit mewujudkan tujuan utamanya karena kemudahan berusaha hanya satu aspek dari penciptaan lapangan kerja.
"Oleh karena itu, kami tetap usul judulnya twtap Cipta Kerja untuk mencakup tujuan utamanya," ucapnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terdapat lima fraksi mengusulkan perubahan judul saat pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Fraksi Gerindra mengusulkan nama RUU tersebut kembali seperti awal yaitu Cipta Lapangan Kerja, sementara Fraksi NasDem usul judulnya menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.
"Fraksi PKS mengusulkan judul RUU menjadi Penyedia Lapangan Kerja, Fraksi PPP ingin perubahan judul jadi RUU Kesempatan Kerja dan Berusaha," ujar Supratman.
Sementara Fraksi PDIP, mengusukan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.