News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PAN: Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Rakyat Pilih Wakilnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus mengkritisi pengembalian sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup.

Sebagaimana dalam Pasal 206 RUU Pemilu, sistem pemilu yang digunakan yaitu sistem proporsional tertutup.

Pengembalian kepada sistem proporsional tertutup dinilai sebagai set back atau memutar jarum ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

"Hak demokrasi rakyat untuk memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas," kata Guspardi kepada Tribunnews, Kamis (21/5/2020).

Baca: Ketakutan Bek Watford Adrian Mariappa setelah Dinyatakan Positif Corona

"Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur karena bertentangan dengan semangat reformasi dan hanya akan menimbulkan oligarki," imbuhnya.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.

Kandidat bersaing dengan kandidat lain di partai yang sama. Mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu.

Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.

Sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya.

Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat.

Baca: Minta Maaf, Sarah Keihl Sebut Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Cuma Bercanda : Itu Bentuk Sindiran

Sementara sistem proporsional tertutup berkebalikan dari itu, calon anggota ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai politik.

Kemudian pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Partai politik menjadi sangat berkuasa menentukan mendudukkan calon yang akan diusung di lembaga legislatif.

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. (setkab.go.id)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini