Simak video selengkapnya !
Terkait dibukanya mal dan masih dilarangnya salat berjamaah, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tapi bedanya apa? Kalau Majelis Ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, Selasa, (19/5/2020).
Sejauh ini menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap keputusan pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.
"Mungkin saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan Majelis Ulamanya yang mengatakan," katanya.
Misalnya mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka.
Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tak Main-Main dalam Perang Melawan Covid-19
Mahfud mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," katanya.
Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.
"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Taufik Ismail)