TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid.
Wilayah Bekasi yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di masjid yakni kelurahan zona hijau virus corona (Covid-19).
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid pada Selasa (19/5/2020).
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah mengizinkan 38 kelurahan menggelar salat Idul Fitri di masjid
"Boleh (izinkan salat Idul Fitri)," kata Tri Adhianto, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Wartakota.
Baca: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru
Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah
Untuk diketahui sebanyak 38 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dari total 56 kelurahan.
Data tersebut masih bisa terus berubah sampai satu hari menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Bisa saja terjadi penambahan jumlah wilayah zona hijau maupun perubahan zona hijau menjadi zona merah.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menekankan, hanya warga area zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.
Meski demikian, warga area zona merah tetap dilarang ikut salat Idul Fitri di masjid.
Baca: Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House
Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi akan mengambil sejumlah langkah dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan ketat masjid-masjid di Kota Bekasi yang diizinkan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri.
“Pemkot menyiapkan pengawas-pengawas yang ditugaskan sebagai relawan dapat melakukan pengawasan di daerah tersebut (masjid yang diperbolehkan shalat Id),” ujar Rahmat di Kota Bekasi, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Rahmat menyebut, satu masjid akan diawasi satu hingga dua orang.
Nantinya, pengawas bertugas untuk memastikan jemaah yang menghadiri salat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.
Jemaah yang hadir juga diwajibkan menunjukkan KTP.
Baca: Kemenag: Kepastian Ibadah Haji 2020 Jemaah Indonesia Diumumkan Awal Juni
“Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh,” kata Rahmat.
Selain itu, Rahmat memastikan salat Idul Fitri akan dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari menyediakan hand sanitizer di tiap masjid yang menggelar salat Idul Fitri.
Jarak shaf antar jemaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.
Rahmat menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan berjamaah di masjid tetapi dilarang untuk menggelar di lapangan.
“Itu juga tidak boleh di lapangan, hanya di masjid. Dipersingkat, khotbahnya jangan banyak-banyak,” ungkapnya.
Berikut wilayah yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di masjid seperti dikutip dari Wartakota:
Baca: Gubernur Gorontalo Kecam Lolosnya 7 Jemaah Tabligh yang Reaktif, Warga Malah Ingin Tidur Berdua
Kecamatan Bekasi Utara
– Teluk Pucung
– Harapan Jaya
– Marga Mulya
Kecamatan Bekasi Barat
– Kotabaru
– Bintara
-- Bintara Jaya
– Kranji
Kecamatan Bekasi Timur
– Margahayu
– Bekasijaya
– Arenjaya
Kecamatan Bekasi Selatan
– Pekayonjaya
– Kayuringinjaya
– Jakasetia
– Jakamulya
Kecamatan Mustikajaya
– Cimuning
Kecamatan Medansatria
– Medansatria
– Kalibaru
– Harapanmulya
Baca: 2.404 Calon Jemaah Lunasi Biaya Haji Pada Hari Pertama Pelunasan Tahap Kedua
Kecamatan Jatisampurna
– Jatikarya
– Jatiraden
– Jatirangga
– Jatisampurna
Kecamatan Rawalumbu
– Bojongmenteng
– Pengasinan
– Sepanjangjaya
Kecamatan Pondokgede
– Jatiwaringin
– Jaticempaka
– Jatibening
– Jatibening baru
Kecamatan Bantargebang
– Ciketingudik
– Cikiwul
– Sumur Batu
Kecamatan Jatiasih
– Jatimekar
– Jatirasa
Kecamatan Pondokmelati
– Jatiwarna
– Jatirahayu
– Jatimurni
– Jatimelati
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)