Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perkara dana hibah KONI Pusat tahun 2017 yang disidik Kejaksaan berbeda dengan perkara suap pada Kemenpora yang ditangani KPK.
"Kasus yang di KPK jelas berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan," kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
ST Burhanuddin menjelaskan Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus semasa dijabat Adi Toegarisman telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.
Baca: Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Kemudian diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna melakukan penyidikan Perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah Kepada KONI Pusat pada KEMENPORA RI Tahun Anggaran 2017.
"Telah diperiksa 51 saksi dan dua orang Ahli serta kami telah menyita 253 dokumen dan surat. Selain itu sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata ST Burhanuddin.
Baca: Benahi Kemenpora, Zainudin Amali Tak Sudi Tandatangani Berkas Tanpa Lampiran Dua Hal Ini
Dilakukan juga verifikaksi serta telaahan hingga BPK bersurat kepada penyidik tanggal 8 Mei 2020 meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi dan telah dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 19 dan 20 Mei 2020.
Saksi yang juga diperiksa ialah Miftahul Ulum mantan asisten pribadi (aspri) dari Imam Nahrowi mantan Menpora.
Baca: Merespons Pengakuan Taufik Hidayat, Zainudin Amali: Tak Ada Perombakan di Kemenpora
Tentunya pemeriksaan terhadap Ulum diperlukan untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017.
"Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang dimana pada sidang 15 Mei 2020 saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora (Imam Nahrowi) yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK. Ini jelas-jelas berbeda dengan yang kami tangani di Kejagung," imbuhnya.
ST Burhanuddin menambahkan terhadap isu suap yang disampaikan oleh Miftahul Ulum di persidangan Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan.