Persoalan kedua menyangkut substansi materi UU. Menurut Hasan, pihaknya sudah bekerja keras memberikan pikiran dan masukan ke DPR.
Baca: Sederet Fakta Aksi Mogok Kerja 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir yang Berakhir dengan Pemecatan
Namun aspirasi tersebut sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU Minerba.
Khususnya terkait penguatan peran pemerintah daerah (pemda).
"Dalam undang-undang yang baru, peran pemerintah daerah dipangkas sama sekali. Semua dikembalikan ke pemerintah pusat," ujarnya.
DPD menolak penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam memberi izin produksi.
Di antaranya izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Alasannya agar proses perizinan tidak dimonopoli pemerintah pusat.