News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut OTT THR ke Kemendikbud, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto, ke Dewan Pengawas KPK.

Upaya pelaporan itu terkait operasi tangkap tangan perkara dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan upaya pelaporan itu diajukan melalui surat elektronik, pada Selasa (26/5/2020).

Baca: Dewan Pengawas KPK Keluarkan 34 Izin Penyadapan

"Kami telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Baca: Polisi Pulangkan 7 Orang yang Terjaring OTT Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

Menurut dia, MAKI membatasi untuk tidak masuk pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak ada TPK.

Dugaan pelanggaran itu meliputi dua hal, pertama kegiatan jumpa pers atau press release kepada awak media yang dilakukan Karyoto dan kedua, upaya OTT kepada sejumlah orang dari Universitas Negeri Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca: Rektor UNJ Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Jauhi KKN

Boyamin menjelaskan, Karyoto melakukan jumpa pers seorang diri. Dia menegaskan, upaya ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK.

Selain itu, kata dia, Karyoto menyebutkan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan.

"Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan ( OTT ) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata dia.

Ketiga, pada saat menyampaikan narasi pembukaan jumpa pers, Karyoto menyatakan “merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT ".

Boyamin menduga apa yang disampaikan Karyoto tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release.

Dia juga menyoroti serangkaian upaya OTT. Dia menilai kegiatan tangkap tangan terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan.

"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," tuturnya.

Lalu, kata dia, tahap perencanaan dan analisa perkara terhadap Kegiatan Tangkap Tangan diduga tidak melibatkan Jaksa yang bertugas di KPK, hal ini berdasar hasil giat tangkap tangan yang gagal karena semestinya jika OTT dilakukan dengan melibatkan Jaksa semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK.

Dia menjelaskan, di setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT semestinya melibatkan Jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisis SWOTnya.

"Pelaksanaan giat tangkap tangan diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi Penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari Staff dan Rektor UNJ . Semestinya jika giat tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil," ujarnya.

Terakhir, kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standart adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait.

Di kegiatan tangkap tangan ini jika dilakukan penyadapan maka dia meyakini tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK.

Atas dasar itu, MAKI melaporkan Karyoto kepada Dewas KPK. Untuk selanjutnya, MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini