1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.