News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal New Normal, Pakar Epidemiologi Sebut Indonesia Belum dapat Penuhi Seluruh Kriteria dari WHO

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berjalan saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai saat Indonesia belum dapat memenuhi semua kriteria menuju tranisisi new normal yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah mempersiapkan skenario terkait tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul wacana akan dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi di beberapa titik. 

Adapun pernyataan Miko ini disampaikan dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang dkutip dari YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Rabu (27/5/2020). 

Sebelumnya Miko menuturkan bahwa WHO telah meminta negara dapat memenuhi enam kriteria untuk dapat memasuki new normal sebelum vaksin Covid-19 ditemukan. 

Pakar Epidemiologi UI, Tri Yunis Miko Wahyono (YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne)

"Dalam new normal WHO itu menuturkan ada enam kriteria," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait kriteria-kriteria yang dimaksud tersebut. 

Pertama yakni pemerintah harus dapat membuktikan tidak ada penambahan kasus baru Covid-19.

"Pandemi Covid-19 nya sudah terkendali. Ini punya arti kalau sudah mutlak terkendali berarti kasus barunya nol."

"Namun kalau terkendali relatif maka patokannya adalah jumlah kasus minimal yang ditentukan kemudian ini mendekat atau stabil dalam satu atau dua minggu."

"Dan pastinya jumlah minimal itu bisa diisolasi kasusnya dan juga kontaknya," jelas Miko. 

Baca: Dokter Ini Sebut New Normal Diperlukan sebab Covid-19 Tak Bisa Hilang

Baca: Menuju New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Ojol

Kriteria kedua yakni berjalannya fungsi deteksi dan isolasi.

"Dalam artian adanya kasus positif, baik di rumah maupun rumah sakit dapat diisolasi dengan baik."

"Nah di Indonesia ini kebanyakan kasus diisolasi di rumah, jadi masih dalam pertanyaan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini