News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti Indef: Dana Kompensasi Wajib Dibayarkan Kepada Pertamina

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90,25 triliun untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Suntikan anggaran ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut muncul akibat kebijakan pemerintah yang mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dalam beberapa tahun terakhir.

Baca: Strategi Baru Pertamina di Bisnis BBM: Kepung Kompetitor dengan SPBU Mini Pertashop

Pemberian kompensasi juga didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (PEN).

"Oleh kebijakan di atas maka pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Rencananya dalam program PEN 2020, sebagian dari kompensasi yang sudah diaudit BPK akan dibayarkan pemerintah ke PLN dan Pertamina," jelas Askolani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Sebagai rincian, dari Rp 90,25 triliun tersebut, PLN dan Pertamina mendapatkan kompensasi dari pemerintah masing-masing Rp 28,25 triliun dan Rp 37,83 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini