News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jemaah mengikuti ?salat jumat berjamaah di Masjid Agung Al-Barkah?, Jumat (29/5/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat yang dapat kembali diadakan dalam new normal.

New normal disebut sebagai cara hidup baru setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.

Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).

Dilansir TribunWow.com, Asrorun Niam menjelaskan awalnya ada opsi salat Jumat diadakan dalam dua gelombang.

Seperti diketahui, kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang sementara karena dapat mempercepat penularan Virus Corona.

"Komisi Fatwa tidak memiliki opsi untuk membahas itu," kata Asrorun Niam saat dihubungi dalam tayangan iNews, Kamis (28/5/2020).

Ia menyebutkan tidak mungkin salat Jumat dapat diadakan dalam dua gelombang karena sudah diatur dalam fatwa.

Maka dari itu, opsi tersebut dihapuskan.

"Karena dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat dua gelombang, itu sudah ada fatwanya," jelas Asrorun.

"Secara prinsip tidak dimungkinkan secara syari, karena ini persoalan ibadah," lanjutnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini