TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan Buton, Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.
Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga whatsapp (WA).
Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden.
Hampir sepekan setelah video itu viral, Ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.
Pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Hal ini menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.
Kasus seperti Ruslan ini bukan kali pertama terjadi.
Polisi beberapa kali telah menangkap orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi soal penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca: Tri Rismaharini Marah Besar Tahu Mobil Bantuan BNPB Dialihkan ke Kota Lain di Jawa Timur
Berikut daftarnya seperti dirangkum Tribunnews:
Ali Baharsyah
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ali Baharsyah karena diduga menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial yang menyinggung orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Ali Baharsyah pada Jumat (3/4/2020) malam di wilayah Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan ditangkap Jumat (3/4/2020) di Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik Siber Bareskrim," ungkap Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (4/4/2020).
Sebelumnya, video Ali Baharsyah beredar di media sosial.
Dalam videonya, Ali Baharsyah menyebut pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani wabah corona.
Padahal diketahui, Presiden Jokowi sudah menyatakan pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan darurat sipil seperti yang diposting Ali Baharsyah.
Ditambah lagi, dalam postingannya, Ali Baharsyah beberapa kali melontarkan kalimat yang isinya menghina Presiden Joko Widodo.
Baca: Reporter CNN Ditangkap Petugas saat Siaran Langsung Aksi Protes George Floyd
Kasus Netizen Berinisial NA
Polda Metro Jaya menangkap warganet berinisial NA yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian ataupun penghinaan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait virus Corona pada Selasa (28/4/2020) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis pengungkapan kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax pada periode April 2020 lalu.
"Ini bulan lalu subdit 4 menangkap seseorang inisial NA ini menyangkut kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia, pelakunya sudah ditangkap," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Yusri mengatakan, NA ditangkap oleh Anggota Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka NA di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya," jelasnya.
Adapun postingan yang diduga sebagai ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi pertama kali diunggah NA pada 6 April 2020 di akun Facebook pribadinya.
Unggahan yang dipersoalkan adalah ”Drpd dokter2, lbh baik presiden aja yg meninggal, krn presiden lbh mudah dpt gantinya apalagi saat ini manfaatnya kecil se-X”.
Baca: Pedoman New Normal Mendagri untuk Pernikahan, Olahraga, Konser, Ibadah: Harus Ada Penerbitan Izin
"Ini biasanya ujaran kebencian kepada negara pemerintah dengan bertujuan menimbulkan sentimen negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," jelasnya.
Yusri mengatakan pihaknya akan menggandeng sejumlah ahli dan praktisi apakah postingan itu bisa dikategorikan dalam ujaran kebencian atau justru bentuk kritik terhadap Jokowi.
"Kita ini dalam penyidikan. Kita pasti akan memeriksa saksi, ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.
Kasus Driver Ojol Hina Jokowi dan Habib Luthfi
Seorang driver ojek online berinisial MAA (20), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara usai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerang Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menjelaskan, saat itu pelaku menulis sebuah status di akun facebook-nya.
Tulisan dia dianggap telah menghina Jokowi dan bernada serangan kepada Habib Luthfi yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Seorang warga yang tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian membuat laporan ke kantor polisi.
Usai dilakukan penelusuran, pelaku pun berhasil ditangkap.
Baca: Penyimpangan Seksual, Seorang Pria di Thailand Berhubungan Intim dengan Ratusan Pasang Sandal Jepit
Kasus Buruh di Kepri
Polda Kepulauan Riau menangkap seorang tersangka berinisial WP karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
WP (29) sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kota Tanjungpinang, Kepri.
"Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A /55/IV/2020/Spkt-Kepri tertanggal 5 April 2020.
Namun, Harry tak merinci lokasi serta waktu penangkapan WP.
Menurut Harry, WP mengunggah komentar berupa meme atau gambar yang menghina Presiden Jokowi pada sebuah unggahan di Facebook.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya karena bercanda.
"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," tuturnya.
Baca: Sudah Hampir Sepekan Tak Ada Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul
Kasus Netizen di Cianjur
ES (58) seorang warga Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi karena dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (29/5/2020) dini hari.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten akun twitter penghinaan terhadap Presiden RI Bapak Jokowi," ujar Ade melalui Sabungan telepon.
Pria kelahiran Jakarta yang menetap di Cianjur ini ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB.
Ade mengatakan, kronologis penangkapan dilakukan atas dasar LI Nomor : R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber, bahwa terdapat seorang terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh akun Twitter @IntelBuahbuahan milik ES beralamat di Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Lalu dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut oleh TIMSUS Sat Reskrim Polres Cianjur dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ES beralamat di sana," katanya.
Kasus Mahasiswa di Solo
Seorang mahasiswa Universitas Muhammmadiyah Surakarta, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap polisi pada Jumat, 13 Maret 2020.
Ia ditangkap karena kritiknya yang dilakukan di media sosial dianggap memiliki muatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang diposting Iss di media sosial pada 20 Januari 2020.
Baca: Total Pasien Positif Covid-19 Lebih dari 24.538, Kenaikan Tertinggi di Jatim dan Didominasi Pekerja
"Kami mendapatkan laporan pada 20 Januari 2020. Pelapor dan para saksi melaporkan di Polres Sukoharjo setelah melihat posting-an di Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor dan para saksi merupakan ujaran kebencian," kata Agung saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).
Terkait proses penangkapan yang dilakukan, ia menilai juga sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sudah didahului dengan gelar perkara di Polres Sukoharjo. Sudah sesuai prosedur dan mengacu KUHAP. Sebelum melakukan penangkapan juga sudah minta keterangan ahli. Saat ini sedang kami dalami. Yang jelas fakta hukumnya ada kalau dia memposting unggahannya itu," jelasnya.
Ujaran Kebencian di Tengah Pandemi
Awal Mei lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir sebanyak 218 akun di media sosial.
Yusri mengatakan, akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada penguasa terkait virus Corona.
"Total 218 akun kita minta untuk diblokir. Jadi tujuannya untuk mencegah atau di take down sekalian. Tapi kewenangannya itu ada di Kemenkominfo," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca: Akui Terjangkit Corona, Mantan Pelatih Liverpool Ungkap Rasanya Seperti Mendaki Gunung Kilimanjaro
Dia mengatakan permintaan blokir tersebut agar akun tersebut tidak meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Adapun akun tersebut tersebar di Instagram, Facebook, Twitter hingga WhatsApp.
"Akun tersebut diblokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat. Kita minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemenkominfo," ungkapnya.
Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengelar patroli siber yang masif di media sosial.
"Tugas polisi menjaga dan masih patroli dunia maya akun-akun hate speech kemudian kita berupaya untuk blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki," ujarnya.
443 Kasus Penyebaran Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mencatatkan sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait virus Corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data tersebut diambil selama April hingga awal Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut disebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu.
"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Baca: Khabib Nurmagomedov Sudah Jadi Pentolan Jalanan Sejak Kecil, Berkelahi Tanpa Tujuan
Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya, 166 dari 443 kasus yang dilaporkan tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian 36 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 25 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 44 kasus diselidiki Polres Metro Bekasi dan 11 kasus diselidiki Polres Metro Kota Bekasi.
Selanjutnya, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 kasus, Polres Metro Kota Tangerang sebanyak 17 kasus, Polres Tangerang Selatan sebanyak 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu sebanyak 5 kasus dan polres pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 19 kasus.
Yusri mengatakan saat ini 14 kasus dari jumlah total kasus yang diselidiki polisi telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.
"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkapnya.
Yusri mengatakan motif yang diutarakan pelaku disebutkan beragam.
Mulai dari iseng hingga sengaja ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Cirebon/Tribun Jakarta