News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi 1 DPR Sebut Dewas TVRI Langgar Undang-undang karena Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pengganti antar waktu (Dirut PAW).

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Alasannya, Dewas TVRI telah melanjutkan proses seleksi dan melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022.

Padahal, kata Abdul Kharis, dalam rapat internal Komisi I, Dewas sudah setuju untuk menghentikan sementara proses seleksi.

"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat," kata Abdul Kharis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam Pasal 98 ayat 6 UU MD3, lanjutnya, disebutkan bahwa keputusan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

• Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Helmy Yahya: Saya Warga yang Hormati Hukum & Aturan

• Perjalanan Karir Helmy Yahya Sebelum Dipecat TVRI, Disebut Raja Kuis hingga Gagal di Pilkada 3 Kali

• Resmi Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Beri Pembelaan, Singgung Masalah Administrasi

Dirut PAW TVRI periode 2020-2022 Iman Brotoseno. (Kompas.com)

Begitu juga pada Pasal 317, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa yang menyebut setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat semua pihak.

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI," ujarnya.

Politisi PKS ini pun menyayangkan adanya kisruh di internal TVRI.

HALAMAN SELANJUTNYA ====================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini