News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Melarang Diskusi Pemecatan Presiden: Biarkan Diskusi, Itu Ilmiah

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasatgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Komjen Pol Moechgiyarto kepada Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi ancaman teror dalam diskusi yang akan diadakan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mahfud menegaskan Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.

Ia justru mempersilahkan diskusi melalui daring itu berlangsung karena merupakan pembahasan ilmiah.

Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.

"Kami sayangkan juga itu (ancaman teror, red)."

"UGM mau ada seminar tapi tidak jadi karena ada isu makar, padahal engga juga," ujar Mahfud dalam video conference yang dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Baca: Jawab Kritik New Normal Hanya Kedepankan Aspek Ekonomi, Mahfud MD: Kesehatan Nomor Satu

Mahfud pun mengatakan, ia mengenal dengan sosok pembicara diskusi tersebut yang tidak memiliki gelagat aneh untuk menyerukan makar.

"Di UGM yang jadi pembicara itu dulu saya promotornya ketika doktor, orangnya tidak aneh-aneh juga, ahli hukum tata negara," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, diskusi soal pemecatan presiden itu boleh saja dilakukan.

Ia menerangkan pemecatan presiden bisa dilakukan asal memenuhi syarat, jadi tidak perlu untuk dikaitkan dengan persoalan Covid-19.

Beredar diskusi bertema pemberhentian presiden diberhentikan karena dicap makar. (Twitter). (Via Tribun Manado)

Baca: Kata Mahfud MD Soal Aksi Teror yang Diterima Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda

Mahfud pun membeberkan lima syarat yang bisa memberhentikan presiden.

Di antaranya, melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.

Atas alasan tersebut, maka presiden bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini