Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra hingga saat ini belum menentukan sikap terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Terkait ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak dapat disikapi secara pribadi dan perlu dirapatkan secara bersama di partai Gerindra.
Baca: LP3ES: Indonesia Berada Dalam Proses Kemunduran Demokrasi Sejak 2016
"Kami akan bicarakan mengenai masalah Undang-Undang Pemilu ini, termasuk ambang batas parlemen sampai dengan berapa persen, itu akhir bulan ini," ujar Sufmi Dasco kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, setelah dirapatkan secara internal, maka Gerindra akan menyampaikan sikapnya kepada masyarakat pada akhir Juni 2020.
"Nanti sikap resmi akan disampaikan kepada publik dan akan diperjuangkan di DPR ketika sudah diputuskan," ucap Sufmi Dasco.
Diketahui, kenaikan ambang batas parlemen masuk dalam draf revisi UU Pemilu.
Partai Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen.
Baca: Amerika Chaos, HNW: Hindari Kerusuhan Jauhi Penjarahan
Sementara itu, PDI Perjuangan mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Selain itu, PDIP juga meminta penerapan ambang batas parlemen dilakukan berjejang di tingkat provinsi kabupaten/kota.