News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Refly Harun: Bedakan Diskusi dan Gerakan Pemberhentian Presiden

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun lantas turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut. Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020).

Selain pemberhentian presiden, kata dia, terdapat juga istilah pemunduran diri. Menurut dia, pemunduran diri itu hak subjektif yang bersangkutan.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengatur tentang pejabat negara yang memundurkan diri dari jabatan.

"Imbauan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2011 tentang etika berbangsa dan bernegara kalau pejabat negara sudah tidak dapat kepercyaan rakyat dengan sukarela mengundurkan diri. Tidak berlaku hanya untuk presiden, tetapi untuk semua pejabat, tidak ada pemaksaan," ujarnya.

Untuk meminta presiden mundur, dia menambahkan, hal itu sah saja. Namun, yang tidak diperbolehkan memaksa presiden memundurkan diri.

"Meminta presiden mundur itu sah, tetapi memaksa presiden mundur tidak boleh," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini