News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

DPR Tunggu Itikad Baik Kementerian Agama Jelaskan Soal Pembatalan Haji

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Kementerian Agama membatalkan Haji pada tahun 2020 ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB ini mengatakan, keputusan Kementerian Agama itu diambil tanpa ada komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR, khususnya Komisi VIII sebagai mitra kerjanya.

"Kita menyayangkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan Kementerian Agama RI di luar kelaziman, tanpa mekanisme rapat bersama antara Kemenag RI dengan DPR sebagaimana mestinya," tegas mantan juru bicara Jokowi-KH Maruf Amin dalam Pilpres 2019 lalu itu saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).

Baca: Tunda Haji 2020 Tanpa Bahas dengan DPR, Komisi VIII Nilai Menag Keliru

Padahal kata Kang Maman, sapaannya, sebelum diputuskan, DPR bisa memberikan masukan dan pertimbangan dari berbagai aspek.

Namun sayang kata dia, hal itu tidak ditempuh Kementerian Agama.

Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?

"Ini keputusan penting karena menyangkut pula dengan pengolaan dan pertanggungjawaban keuangan atau anggaran jamaah dan Negara. Jadi perlu dipertimbangkan dengan matang" tutur Kang Maman.

Karena itu, Kang Maman minta agar pola komunikasi dan kordinasi Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI diperbaiki dan dievaluasi di masa mendatang.

"Prinsipnya kita dukung penundaan haji ini, tetapi kita sesalkan proses pengambilan keputusannya," kata Kang Maman.

"Kementerian Agama adalah kementerian strategis menjadi rujukan dalam hal keputusan publik, karena menyangkut isu-isu keagamaan yang sensitif, jadi harus hati-hati dan dilakukan sesuai prosedur," ucapnya.

Baca: Arab Saudi Belum Buka Akses Masuk, Kemenag Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia

Hingga saat ini imbuh dia, DPR secara terbuka menunggu itikad baik dari Kementerian Agama RI untuk memberikan penjelasan terkait keputusan penundaan haji ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).

Ace menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan Komisi VIII DPR RI.

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII. Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," ungkapnya.

Dia mengatakan seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.

Baca: Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Legislator PDIP: Uang Jemaah Dikembalikan Ya Pak Menteri

Hal itu, kata Ace, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umroh tahun 2019.

"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji," kata dia.

"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh Ace.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.

Dia juga mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis perjalanan haji. Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," kata dia.

Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul.

Bukan cuma Indonesia

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengungkapkan penutupan akses penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi tidak hanya dialami Indonesia.

Negara-negara lain yang biasa mengirimkan jemaah haji juga mengalami penutupan akses oleh pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Nizar mengaku memahami alasan Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut.

Baca: Info BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu, 3 Juni 2020: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Pandemi corona memaksa negara tersebut tetap menutup akses hingga kini.

Menurutnya, pandemi corona mempengaruhi proses persiapan penyelenggaraan haji.

“Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujar Nizar.

Baca: IPHI Usul Calon Jemaah Haji Usia 60 Tahun ke Atas Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menteri Agama Fachrul Razi.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” Fachrul Razi.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” kata Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.

KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga sedang menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini