Dilansir dari kompas.com, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, saat ditemukan Nurhadi sedang bersama keluarganya di dalam rumah.
Baca: Kesaksian Warga: Sejak Tinggal di Simprug Nurhadi Tak Pernah Keluar Rumah
Namun, Nawawi belum bisa memastikan rumah siapa yang ditempati Nurhadi bersama keluarganya tersebut.
"Tidak terkonfirmasi rumahnya siapa. Yang jelas saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," ujar Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Saat ini KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang merupakan menantunya serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero)
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menjelaskan, pada 2010 PT MIT menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Baca: ICW Desak KPK Usut Keterlibatan Nurhadi di Kasus Lippo Group
Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyanto.
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus dua perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN dan proses hukum serta pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Utara agar dapat ditangguhkan.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut Tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Perkara perdata sengketa saham di PT MIT
Saut mengatakan pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.
Perkara perdata ini dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.