TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).
Keputusan ini diambil akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai yang melanda hampir seluruh bagian dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.
Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaah,” tutur Menteri Agama dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020, menurut Menteri Agama, diambil berdasarkan kenyataan di atas.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” jelas Fachrul Razi.