News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

KPK Akan Tindak Pihak yang Membantu Menyembunyikan Nurhadi dan Menantunya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menggelar konferensi pers penangkapan Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hanya saja, Ghufron masih belum memastikan terkait siapa pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu.

Dia mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky.

Baca: KPK: Keberhasilan Penangkapan Nurhadi Merupakan Hasil Kerja Sama dengan Polri

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono merupakan hasil kerjasama lembaga antirasuah dengan Polri.

Dia berharap, kerjasama ini bisa kembali membuahkan hasil untuk menangkap penyuap Nurhadi yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang kini masih buron.

Baca: Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono Ditahan di Rutan C1 KPK

"Penangkapan 2 orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang diduga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini