Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menggelar konferensi pers penangkapan Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Hanya saja, Ghufron masih belum memastikan terkait keberadaan pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu.
Dia mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron.
Baca: Cuma Sekitar 3 Menit, Ini Alasan KPK Tidak Menampilkan Nurhadi dan Menantu Lebih Lama di Depan Media
Selain itu, Ghufron mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono merupakan hasil kerjasama lembaga antirasuah dengan Polri.
Baca: Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono Ditahan di Rutan C1 KPK Selama 20 Hari
Dia berharap, kerjasama ini bisa kembali membuahkan hasil untuk menangkap penyuap Nurhadi yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang kini masih buron.
"Penangkapan 2 orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang diduga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.