TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Nurhadi adalah salah satu buronan utama KPK yang selama ini dicari-cari lembaga anti rasuah tersebut.
Ia diduga menerima suap pengurusan perkara perdata di MA.
Ia juga jadi tersangka KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA.
Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Ia sempat menghilang setelah dinyatakan menjadi tersangka kasus suap-gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
Nurhadi pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada pertengahan Februari 2020 lalu.
Baca: KWI: Orang Muda Akan Jadi Pemeran Utama Dalam New Normal
Baca: Tunjukkan Citra Penegak Hukum, Polisi Harus Ungkap Peneror Diskusi di UGM
Baca: Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6, Selasa 2 Juni 2020, Belajar dari Rumah Materi X-Sains: Siklus Air
Sebagai seorang PNS dengan kekayaan sebesar Rp 33 miliar disertai sejumlah rumah mewah juga telah menuai kecurigaan dari berbagai pihak.
Gaya hidupnya yang serba mewah sebenarnya sudah sempat menjadi sorotan.
Misalnya saja pada saat anaknya akan menikah, undangan yang diberikan berupa Ipod, yang harganya saat itu hampir Rp 1 juta.
Kecurigaan bertambah saat publik tahu harga meja kerjanya senilai Rp 1 miliar.
Gaya kepemimpinan Nurhadi juga menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Kritikan pun dilancarkan oleh salah satu hakim agung saat itu, Gayus Lumbuun yang menyoroti pejabat PNS di lingkup MA selalu naik pesawat d kelas bisnis, sementara hakim agungnya sendiri hanya naik di kelas ekonomi.
Akan tetapi Nurhadi tambah arogan dengan mulai melawan Gayus Lumbuun dan memimpin para pegawai di MA mengucilkan dirinya.