TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia sudah memastikan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Terkait kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai nasib jemaah yang sudah membayar lunas.
Diberitakan Tribunnews.com, jemaah haji reguler dan khusus yang telah lunas, otomatis akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021.
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” terang Fachrul Razi.
Pembatalan Dilakukan Demi Keselamatan jemaah
Baca: Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah Aman
Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).