News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Ancam Umumkan Utang Korban di Medsos

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pria dengan perilaku biadab asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, berinisial S alias P (31)  dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi Barat atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Semula, S mengajak korban melakukan perbuatan cabul sesama jenis, namun ajakan tersebut ditolak korban.

S kemudian mengancam korban dengan ancaman akan menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.

Perbuatan tidak senonoh S tersebut kemudian tercium oleh orang tua korban.

Karena tidak terima, orang tua korban berinisial SA (52) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan diproses dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.

Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orang tua korban) sedang berada di rumah.

Korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.

Baca: Acara Pesta Ulang Tahun Berujung Petaka, 40 Orang Keracunan Massal Nasi Kuning Lauk Telur Itik

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Kemudian pelaku memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 435.000 kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial Facebook.

Baca: Penjelasan Polisi Tentang OTK yang Bakar Mobil Patroli dan Menyerang Polsek Daha Selatan

Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.

Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.

Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.

Baca: Indonesia Ikut Protes Klaim Beijing Atas Laut China Selatan

Pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini