News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana: KPK Masih Punya PR Buronon Lain Selain Nurhadi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan pihak swasta, Rezky Herbiyono.

Penangkapan ini dilakukan setelah KPK memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang sejak Februari lalu. Dalam hal ini, tentu kinerja dari tim Penyidik KPK layak untuk diapresiasi bersama.

Namun permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan
terhadap dua buronan KPK tersebut. Indonesia Corruption Watch setidaknya memiliki beberapa catatan
terkait perkara ini:

KPK harus mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Ini berkaitan dengan
dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi.

Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar.

Sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih
lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi.

Baca: Sang Istri Juga Dibawa KPK, Tersangka Suap MA Nurhadi dan Menantunya Tidur di Kavling C1

Maka dari itu, KPK harus menyangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dengan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Nurhadi serta Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. Praktis
tiga bulan pasca pelarian itu keberadaan mantan Sekretaris MA serta menantunya ini tidak diketahui. 

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak
tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice.

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Penangkapan Nurhadi dan Rezky ini pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap
tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Baca: FOTO-FOTO MESRA Liburan Bulan Madu Awan Arzum Balli, Bule Turki yang Nikahi Petugas PPSU

Dalam perkara ini diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan
yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini.

Proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Sekretaris MA ini kerap kali
menemui jalan terjal. Utamanya perihal dugaan keterlibatan beberapa pihak yang sulit untuk dimintai
keterangannya oleh KPK.

Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky
ini.

Sebab, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera dilakukan penangkapan, seperti
Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto. (tribun
network/ham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini